Hukum rokok

Terdapat khilafiyah hukum rokok menjadi 3 (tiga ) versi. Pertama , haram,. Antara kain pendapat Muhammad bin Abdul Wahab, Abdul Aziz bin Baz, Yusuf Qaradhawi, sayyid Sabiq,dan Syaltut. Kedua, makruh. Antara lain pendapat Ibnu Abidin, Asy-Syarwni, Abu Sa’ud, dan Luknawi. Ketga, mubah. Antra lain pendapat Syaukani, taqiyuddin Nabhani, Abdul GhaniNablusi, Inu Abidin, dan pengarang Ad-Durrul Mukhtar. (Wizarat a-Awqf Al-Kuwaitiyah, al-Mausu’ah a-Fiqhiyah, Juz 10, Bab”At-Tabghu’:Abdul Karim Nashr Hamid,Ad-Dukhan Ahkamuhu wa Adharuhu, hal 23:Ali Abdul Hamid, Hukum ad-Din fi al-Lihyahwa At-Tadkhin, hal.420.
          Menurut kami, pendapat yang raji (kuat) adalah yang memubahkan, kecuali bagi individu tertetu yang mengalami dharar (bahaya) tertentu, maka hukumnya menjadi harambagi mereka.

Rokok hokum asalnya mubah, karenarokok trmasuk benda (al-asy-ya’) yang data dihukumi kaidah fiqih al-ashlu fi al-sya-ya’al-ibahah maa lam yarid dalil  at-tahrim (hokum asal bendamuah selama tak ada dalil yang mengharamkan). (Ibnu Hajar ‘Asqalani,Fathul Bari, 20/341; Suyuthi, Al-Sybah wa An-Nazhair, hal. 60; Syaukani, Nailul Authar 12/443). Maka rokok mubah karena tak ada dalil khusus yang mengharamkan tembaka (at-tabghu;at-tanbak). Namun bagi orangtertentu, rokok menjdi haram jika meimbulkan dharar (bahaya) tertentu, sedang rokok itu sendiri tetap mubah bagi sekainmereka. Dalilinyakaidahfiqih Kullu fardin min afrad al-amr al-mubah idza kaana dhaaran aw mu’addiyan ilaa dhararin hrrima dzalika al-fardu wa zhalla al-amru mubahan 9setiap kasus dar sesuatu  (benda/perbuatan) yang mubah, jika berbahaya atau mengantarkan pada bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedangkan sesuatu itu tetap mubah). (Taqiyuddin Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 3/457). Berdasarkan ini, rokok haram hanya bagi individu teretentu yang terkena bahaya tertentu, semisal kanker jantung atau parp-paru. Namun tak berarti rokok lalu haram seluruhnya, tetapi tetap mubah bagi selain mereka.
Kriteria bahaya yang menjadikan rokok haram ada 2 (dua). Pertama, jika mengakibakan kematian atau dikhawatirkan mengakibatkan kematian. Bahaya semacam ini haram karena bunuh diri (QSAn-Nisaa’ : 29). Kedua, jikamengakibatkan seseoarang tak mampu berbagai kewjiban, semisal bekerja, belajar, sholat, haji, jihad, berdakwah, dll. Bahaya ini diharamkan berdasarkan kaidah fiqih al-wasilah ilaal-haram haram ( Segala perantaraan yang mengantarkan padayang haram, hukumnya haram). (M. Husain Abdullah, Mafahim Islamiyah, 2/155).
Jika bahaya belum sampai pada kriteria di atas, maka rokok tetap mubah. Namun lebih baik meninggalkan rokok. Sebab merokok (tadkhin) dalam kondisi ini (tak menimbulkan kematian atau meninggalkan yang wajib),adalah tindakan menimbulkan bahaya pada diri sendiri yang hukumnya makruh.
Dalilnya, Nabi SAW pernah ditanya tentag seseoarang lelaki yang bernadzar akan berdiri di terik matahari dan tidak akan duduk, berduka pada siang hari (berpuasa), berteduh, dan berbicara. Nabi SAW bersabda, “Perintahkan ia untuk berteduh, berbiara dan duduk, namun ia boleh menyempurnakan puasanya.” (HR. Bukhari).dalil ini menunjukkan larangan menimbulkan bahaya pada diri sendiri. Namun karena larangan ini tidaktegas (jazim), maka hukumnya makruh, bukan haram. (M Huzain Abdullah, Ibid, 2/147). Wallahua’lam.        

0 Response to "Hukum rokok"

Posting Komentar

photo2